Selamat Datang Di Blog CV INDRA JAYA KUSUMA CV.INDRA JAYA KUSUMA: JANGAN COBA COBA JUAL OBAT DAFTAR G

Selasa, 28 Juni 2011

JANGAN COBA COBA JUAL OBAT DAFTAR G

Jual Obat Daftar G Sama Dengan Untung Sedikit Tapi Dipenjara Berbulan-Bulan

Masyarakat Bojonegoro masih banyak yang belum tahu jika menjual obat daftar G dilarang.Bahkan jika tertangkap bisa dipidanakan.Salah satunya,HALI SUTIKNO (38) asal Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Gara-gara menjual obat daftar G ia menjadi pesakitan berbulan-bulan.Perkaranya sendiri baru sampai sidang tuntutan yang dibacakan JPU TRI MURWANI siang tadi(27/12).JPU meminta terdakwa dihukum 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta hakim memvonis seringan-ringannya.I WAYAN SUKANILA hakim tunggal dalam perkara ini akan membacakan vonis pada 3 januari 2011.Menurut WAYAN banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dengan memperdagangkan obat daftar G .Makanya ia juga minta Dinas Kesehatan setempat terus melakukan sosialisasi agar tidak banyak masyarakat kecil masuk penjara.

“rata-rata karena pedagang tidak tahu dan faktor permintaan masyarakat“terang WAYAN.

Dalam perkara ini masyarakat yang menjual daftar G dijerat pasal 196 jo pasal 98(2) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Beberapa obat yang masuk daftar G obat daftar antara lain Bimadex ,Super tetra ,Fimestan , Pondex Forte, Fenocin dan Dumex.
Disisi lain selama ini masyarakat di pedesaan banyak mengkonsumsi obat tersebut untuk pengobatan. Sayangnya, apotik tidak menjangkau sampai ke pedesaan sehingga warga meminta pemilik warung menyediakan obat jenis daftar G.(JOE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar