Selamat Datang Di Blog CV INDRA JAYA KUSUMA CV.INDRA JAYA KUSUMA: Juni 2011

Selasa, 28 Juni 2011

CARA MENGHEMAT LISTRIK ANDA

12 Cara Menghemat Listrik

Tips Menghemat Listrik :

1. Matikan lampu dan peralatan elektronik (lampu, televisi, komputer, stereo, mesin cuci, oven, hingga video game) bila tidak diperlukan: saat makan siang, rapat, pulang kantor, dst. Jangan meninggalkannya dalam keadaan stand-by. Mereka masih mengonsumsi listrik!

2. Beli alat elektronik dengan model paling hemat energi.

3. Memasak air minum? Didihkan sesuai kebutuhan. Untuk mandi, gunakan pemanas tenaga matahari. Dan, dijaga jangan sampai air mengalir terus menerus.

4. Bersihkan saringan penghisap debu, termasuk saringan AC. Saringan yang tersumbat menyebabkan motor bekerja lebih berat sehingga menggunakan lebih banyak listrik.

5. Manfaatkan cahaya matahari dan angin yang alami secara optimal di siang hari. Buka jendela lebar-lebar. Nyalakan lampu saat menjelang sore. Jangan lupa lampu diganti dengan lampu hemat energi. Dan, lampu dijaga selalu bersih supaya terang dengan maksimal.

6. Pintu lemari es harus ditutup rapat dan hanya dibuka seperlunya. Isi lemari es secukupnya. Terlalu penuh akan menghalangi sirkulasi udara pendingin. Sama halnya ketika kita memasukkan makanan/minuman panas. Ini akan membuat kulkas bekerja lebih keras.

7. Atur suhu AC sesuai kebutuhan. Karena semakin dingin suhu semakin banyak energi listrik yang diperlukan.

8. Gunakan mesin cuci hanya bila cucian Anda banyak. Atau, sesuai kapasitas. Lalu, isi air sesuai petunjuk. Gunakan panas matahari untuk pengeringan secara alami. Mesin cuci yang efisien mampu menghemat air hingga 1.500 liter per tahun. Hemat listrik, hemat air, hemat biaya!

9. Bersihkan bagian bawah setrika dari kerak/kotoran. Setrika otomatis lebih hemat listrik. Atur setrika listrik, sesuai dengan tingkat panas yang diperlukan.

10. Cegah kebocoran air pada kran atau pipa.

11. Pertimbangkan untuk membeli laptop dibanding desktop atau personal computer karena laptop lebih hemat 5 kali lipat dibanding desktop. Ketika Anda sudah memiliki desktop dianjurkan menggunakan layar monitor LCD dibanding CRT.

12. Bila perlu, atur "energy audit" secara berkala untuk gedung Anda. Para ahli energiakan menganalisa kapan dan dimana saja terjadi pemborosan energi dan apa yang bisa dilakukan agar energi tersebut bisa digunakan secara lebih efisien. Audit ini biasanya gratis. Termasuk audit untuk proses produksi dan kendaraan yang dipakai oleh semua pemakai gedung.

JANGAN COBA COBA JUAL OBAT DAFTAR G

Jual Obat Daftar G Sama Dengan Untung Sedikit Tapi Dipenjara Berbulan-Bulan

Masyarakat Bojonegoro masih banyak yang belum tahu jika menjual obat daftar G dilarang.Bahkan jika tertangkap bisa dipidanakan.Salah satunya,HALI SUTIKNO (38) asal Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Gara-gara menjual obat daftar G ia menjadi pesakitan berbulan-bulan.Perkaranya sendiri baru sampai sidang tuntutan yang dibacakan JPU TRI MURWANI siang tadi(27/12).JPU meminta terdakwa dihukum 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta hakim memvonis seringan-ringannya.I WAYAN SUKANILA hakim tunggal dalam perkara ini akan membacakan vonis pada 3 januari 2011.Menurut WAYAN banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dengan memperdagangkan obat daftar G .Makanya ia juga minta Dinas Kesehatan setempat terus melakukan sosialisasi agar tidak banyak masyarakat kecil masuk penjara.

“rata-rata karena pedagang tidak tahu dan faktor permintaan masyarakat“terang WAYAN.

Dalam perkara ini masyarakat yang menjual daftar G dijerat pasal 196 jo pasal 98(2) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Beberapa obat yang masuk daftar G obat daftar antara lain Bimadex ,Super tetra ,Fimestan , Pondex Forte, Fenocin dan Dumex.
Disisi lain selama ini masyarakat di pedesaan banyak mengkonsumsi obat tersebut untuk pengobatan. Sayangnya, apotik tidak menjangkau sampai ke pedesaan sehingga warga meminta pemilik warung menyediakan obat jenis daftar G.(JOE)

JANGAN COBA COBA JUAL OBAT DAFTAR G

Jual Obat Daftar G Sama Dengan Untung Sedikit Tapi Dipenjara Berbulan-Bulan

Masyarakat Bojonegoro masih banyak yang belum tahu jika menjual obat daftar G dilarang.Bahkan jika tertangkap bisa dipidanakan.Salah satunya,HALI SUTIKNO (38) asal Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Gara-gara menjual obat daftar G ia menjadi pesakitan berbulan-bulan.Perkaranya sendiri baru sampai sidang tuntutan yang dibacakan JPU TRI MURWANI siang tadi(27/12).JPU meminta terdakwa dihukum 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta hakim memvonis seringan-ringannya.I WAYAN SUKANILA hakim tunggal dalam perkara ini akan membacakan vonis pada 3 januari 2011.Menurut WAYAN banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dengan memperdagangkan obat daftar G .Makanya ia juga minta Dinas Kesehatan setempat terus melakukan sosialisasi agar tidak banyak masyarakat kecil masuk penjara.

“rata-rata karena pedagang tidak tahu dan faktor permintaan masyarakat“terang WAYAN.

Dalam perkara ini masyarakat yang menjual daftar G dijerat pasal 196 jo pasal 98(2) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Beberapa obat yang masuk daftar G obat daftar antara lain Bimadex ,Super tetra ,Fimestan , Pondex Forte, Fenocin dan Dumex.
Disisi lain selama ini masyarakat di pedesaan banyak mengkonsumsi obat tersebut untuk pengobatan. Sayangnya, apotik tidak menjangkau sampai ke pedesaan sehingga warga meminta pemilik warung menyediakan obat jenis daftar G.(JOE)

JANGAN COBA COBA JUAL OBAT DAFTAR G

Jual Obat Daftar G Sama Dengan Untung Sedikit Tapi Dipenjara Berbulan-Bulan

Masyarakat Bojonegoro masih banyak yang belum tahu jika menjual obat daftar G dilarang.Bahkan jika tertangkap bisa dipidanakan.Salah satunya,HALI SUTIKNO (38) asal Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Gara-gara menjual obat daftar G ia menjadi pesakitan berbulan-bulan.Perkaranya sendiri baru sampai sidang tuntutan yang dibacakan JPU TRI MURWANI siang tadi(27/12).JPU meminta terdakwa dihukum 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta hakim memvonis seringan-ringannya.I WAYAN SUKANILA hakim tunggal dalam perkara ini akan membacakan vonis pada 3 januari 2011.Menurut WAYAN banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dengan memperdagangkan obat daftar G .Makanya ia juga minta Dinas Kesehatan setempat terus melakukan sosialisasi agar tidak banyak masyarakat kecil masuk penjara.

“rata-rata karena pedagang tidak tahu dan faktor permintaan masyarakat“terang WAYAN.

Dalam perkara ini masyarakat yang menjual daftar G dijerat pasal 196 jo pasal 98(2) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Beberapa obat yang masuk daftar G obat daftar antara lain Bimadex ,Super tetra ,Fimestan , Pondex Forte, Fenocin dan Dumex.
Disisi lain selama ini masyarakat di pedesaan banyak mengkonsumsi obat tersebut untuk pengobatan. Sayangnya, apotik tidak menjangkau sampai ke pedesaan sehingga warga meminta pemilik warung menyediakan obat jenis daftar G.(JOE)